Senin, 6 Januari 2025

KPK Siap Jemput Paksa Dito Mahendra Saksi TPPU Nurhadi Bekas Sekretaris MA

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ke luar negeri.

Dito yang berlatar profesi pengusaha adalah saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi Abdurrachman bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan, mulai tanggal 5 April sampai 5 Oktober 2023.

KPK mengimbau Dito kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Kalau masih mangkir, Ali menegaskan KPK bakal melakukan penjemputan paksa.

“KPK mengingatkan saksi dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik. Upaya paksa bisa dilakukan KPK agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, Dito dua kali mangkir. Terakhir, Kamis (6/4/2023), Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa alasan jelas.(rid)

Sekadar informasi, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi, termasuk dugaan TPPU hasil korupsi.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 6 Januari 2025
26o
Kurs